Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal 2025 bagi 16.078 warga binaan pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia. Sebanyak 15.927 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dan 151 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025).
