Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Imipas: 16.078 Narapidana Dapat Remisi Natal, 174 Orang Bebas

Agus Andrianto, Imipas, remisi
Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Pemberian remisi jelang Natal bentuk tidak ada diskriminasi
  • Ferdy Sambo napi seumur hidup yang tak mendapat remisi
  • Pemberian pemotongan masa tahanan bisa menghemat anggaran
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2025 bagi 16.078 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristiani di seluruh Indonesia. Dari puluhan ribu napi itu, 174 narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk yang memeluk agama Kristen dan Katolik. Kebijakan itu, kata mantan jenderal di kepolisian tersebut, merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

"Ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Tetapi, ini merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ujar Agus di dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/12/2025).

Ia mengatakan pemberian remisi di hari keagamaan diklaim dapat mendorong perilaku napi untuk bersikap lebih baik. Kemudian, memperkuat motivasi dan menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

1. Pemberian remisi jelang Natal bentuk tidak ada diskriminasi

ilustrasi narapidana (dok. IDN Times)
ilustrasi narapidana (dok. IDN Times)

Lebih lanjut, Agus mengatakan dengan adanya pemberian remisi khusus dan pemotongan masa penahanan jelang hari Natal menjadi cermin pemerintah tidak bersikap diskriminasi dan adil. Sebab, napi yang beragama Islam bila memenuhi ketentuan juga mendapatkan pemotongan masa penahanan jelang Idul Fitri.

"Kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak," katanya.

Sementara, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menetapkan tema 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga' pada Natal 2025. Oleh sebab itu, ia juga berpesan kepada para napi untuk menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap memperbaiki diri dan berada di jalan Tuhan.

"Bertanggung jawab lah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka. Apalagi sampai mengulangi kesalahan yang sama," tutur dia.

2. Ferdy Sambo napi seumur hidup yang tak mendapat remisi

Ferdy Sambo terlihat mengikuti ibadah di lapas Cibinong
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terlihat mengikuti ibadah di lapas Cibinong. (Instagram.com/Lapas2acibinong)

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan puluhan ribu penerima remisi dan pemotongan masa tahanan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya pun, kata Mashudi, dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

"Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khsusu Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik. Selain itu aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko," kata Mashudi.

Namun, ia tak menyebutkan siapa saja napi yang diberi remisi khusus Natal. Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Mashudi sempat ditanyakan apakah Ferdy Sambo bakal mendapat remisi di hari Kemerdekaan ke-80 RI. Mashudi pun menepisnya.

"Enggak, enggak dapat (remisi)," ujar Mashudi di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur ketika itu.

Ia menambahkan Ferdy Sambo merupakan terpidana seumur hidup yang masuk ke dalam kategori tidak mendapatkan remisi. Maka, untuk Natal ini, Sambo juga tak mendapatkan remisi.

"Ya, yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat (remisi)," imbuhnya.

3. Pemberian pemotongan masa tahanan bisa menghemat anggaran

Dirjenpas Mashudi kunjungi UPT PAS banjir di Sumatra Utara
Dirjenpas Mashudi kunjungi UPT PAS banjir di Sumatra Utara. (Dok. Ditjen Pas Kementerian Imipas)

Mashudi juga menjelaskan, menerapkan kebijakan pemberian remisi khusus tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

"Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500," kata Mashudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Masih Suasana Duka, Wali Kota Bogor Minta Warga Tak Hura-hura di Nataru

24 Des 2025, 23:46 WIBNews