Jakarta, IDN Times - Dua hari lagi, pemilihan umum (Pemilu) 2019 akan dilaksanakan. Pertama kalinya, pemilihan presiden, DPR, DPRD, dan DPD dilakukan serentak.
Kendati, kebingungan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masih terjadi. Salah satu tugas panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah menuliskan identitas TPS sebelum surat suara dicoblos oleh pemilih.
"Surat suara saat ini masih disegel dalam kotak suara. Sebelum dibuka, ditulis nama TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota, serta nama ketua TPS, lalu ditandatangani. Ada lima surat suara dengan kolom isian yang berbeda dikali jumlah daftar pemilih. (Apakah) artinya ribuan surat suara harus ditulisi?" kata Anggota KPPS Bandung, Imam Wiratmadja kepada IDN Times, Minggu (14/4).