Jakarta, IDN Times – Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun diduga diperkosa oleh empat orang. Dua pelaku di antaranya merupakan anggota Polda Jambi Bripda NIR dan anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Bripda SR.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji mengatakan, keduanya kini sudah dilakukan penahanan.
"Saat ini dua orang anggota ditahan di pidana umum," kata Erlan saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
