2 Tersangka Korupsi Kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej Belum Ditahan

Jakarta, IDN Times - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, serta seorang advokat bernama Yosie Andika Mulyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK.
Namun demikian, lembaga antirasuah tersebut belum menahan kedua tersangka.
1. Kedua tersangka sama-sama bungkam

Yogi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Sedangkan, Yosie keluar sekitar pukul 18.00 WIB.
Keduanya sama-sama bungkam. Mereka enggan menanggapi perkara yang sedang menjeratnya.
2. Penyidik masih butuh waktu

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, mereka memang belum ditahan. Sebab, Penyidik KPK masih membutuhkan waktu.
"Informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
3. KPK sudah tetapkan Eddy Hiariej dan tiga orang lain sebagai tersangka

Eddy, Yosi, dan Yogi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain mereka ada seorang berlatarbelakang swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.
Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.
Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.