Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus mengembalikan gaji mereka pada negara.
Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tersebut hingga kini masih aktif dan menerima gaji.
Seperti diketahui, pemerintah telah merilis daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Deretan nama PNS koruptor tersebut ada dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.