Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 27 partai politik telah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per hari ini, Rabu (29/6/2022). Mereka mendaftar untuk bisa ikut Pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik memastikan, ada sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang tercatat sudah mendaftar ke Sipol. Di mana enam di antaranya peserta Pemilihan Legislatif yang tidak melampaui parliamentary threshold (PT) dan ada 12 parpol baru.
"Jadi kini sudah ada 9 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 27 parpol," kata Idham dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).