Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol

Ada 12 Pendatang Baru, KPU: 26 Parpol Sudah Daftar Sipol
Komisioner KPU, Idham Holik membuka akses Sipol (IDN Times/Yosafat Diva)
Share Article

Jakrta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbarui data partai politik (parpol) yang sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, berdasarkan data Selasa (28/6/2022) pukul 10.00 WIB, sudah ada 26 partai politik yang mendaftar melalui Sipol.

Sebanyak 12 parpol di antaranya merupakan pendatang baru. Selain itu, ada 8 parpol yang pada pemilu 2019 lalu perolehan suaranya sudah melebihi parliamentary threshold (PT).

"Jadi kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ujar Idham dalam keterangannya.

  1. 1. Data 26 parpol yang sudah daftar Sipol

    Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)
    Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

    Berikut 26 parpol yang sudah daftar melalui Sipol:

    1. Partai Golongan Karya
    2. Partai Bhinneka Indonesia
    3. Partai Hati Nurani Rakyat
    4. Partai Bulan Bintang
    5. Partai Swara Rakyat Indonesia
    6. Partai Rakyat Adil Makmur
    7. Partai Persatuan Indonesia
    8. Partai Demokrat
    9. Partai Nasdem
    10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
    11. Partai Solidaritas Indonesia
    12. Partai Keadilan dan Persatuan
    13. Partai Ummat
    14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
    15. Partai Kebangkitan Nusantara
    16. Partai Pandu Bangsa
    17. Partai Persatuan Pembangunan
    18. Partai Republikku Indonesia
    19. Partai Keadilan Sejahtera
    20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
    21. Partai Garda Perubahan Indonesia
    22. Partai Gerakan Indonesia Raya
    23. Partai Amanat Nasional
    24. Partai Negeri Daulat Indonesia
    25. Partai Buruh
    26. Partai Berkarya

  2. 2. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

    Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)
    Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

    Sebelumnya, Idham juga memastikan, web Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

    "Sesuai Undang-Undang (UU), kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

  3. 3. KPU bentuk satgas khusus untuk mengamankan data-data Sipol

    Logo KPU (journal.kpu.go.id)
    Logo KPU (journal.kpu.go.id)

    Idham menjelaskan, Sipol bakal dikawal langsung oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sejumlah kementerian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Cyber Polri.

    "Terkait mitigasi, strategi keamanan data Sipol ada dua lapis, kalau aplikasinya ada masalah. Jadi insyaallah data yang sudah di-upload ke Sipol akan sangat aman, karena kami akan amankan dalam dua lapis pengamanan," ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More