Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
"Hari ini Rabu (5/8/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
