Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Dari PMJ (Polda Metro Jaya) sudah menetapkan 13 tersangka dan 12 (tersangka) dilakukan penahanan. Yang satu tidak karena sakit," kata Argo di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

1. Polisi: Sekjen PA 212 mengintimidasi Ninoy

IDN Times/Axel Jo Harianja

Polisi sebelumnya sudah menetapkan 11 orang tersangka terkait penganiayaan itu. Di antaranya AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan AR. Hari ini, Selasa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Doni alias Bernard Abdul Jabbar, dan satu orang lainnya berinisial F alias Ferry, juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk tersangka TR, tidak ditahan lantaran alasan kesehatan.

Argo menjelaskan, pihaknya menahan para tersangka karena terbukti melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penganiayaan Ninoy.

"Jadi dia yang menyebarkan (video). Ada juga mengajak dan untuk tersangka BD (Bernard), selain ada di lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan mengintimidasi korban,'' jelas Argo.

2. Tiga dari 13 orang tersangka adalah perempuan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di