Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
8FE96120-8A6D-46D1-A5FA-15180BD58AB0.jpeg
Aset tersangka kasus korupsi di Pertamina, Riza Chalid di Bogor (Dok. Kejagung)

Intinya sih...

  • Total luas tanah dan bangunan mencapai 6.570 meter persegi

  • Ketiga rumah Riza Chalid atas nama perusahaan terafiliasi

  • Kejagung masih memburu keberadaan Riza Chalid dan aset-asetnya

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga aset saudagar minyak Riza Chalid yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Tiga aset itu berbentuk rumah dengan fasilitas mewah di Rancamaya Golf Estate, Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna mengatakan, total luas aset itu mencapai 6.570 meter persegi. Kejagung menaksir nilai pasaran mencapai Rp15 juta per meter per segi.

Artinya, jika ditotal tiga aset rumah mewah yang saling bersebelahan itu mencapai Rp98.550.000.000.

“Pasarannya Rp15 juta per meter,” kata Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).

1. Total luas tanah dan bangunan mencapai 6.570 meter

Aset tersangka kasus korupsi di Pertamina, Riza Chalid di Bogor (Dok. Kejagung)

Aset Riza Chalid yang disita itu diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga rumah memiliki nomor berurutan yakni 9,10 dan 11 dengan total luas 6.570 meter.

“Kurang lebih itu tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 meter, kedua itu 1.956 meter persegi dan 2.023,” kata Anang.

“Ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap,” lanjutnya.

2. Ketiga rumah Riza Chalid atas nama perusahaan

Aset tersangka kasus korupsi di Pertamina, Riza Chalid di Bogor (Dok. Kejagung)

Anang mengungkap bahwa aset-aset ini atas nama perusahaan diduga pihak terafiliasi. Hal ini serupa dengan mobil-mobil yang pernah disita Kejagung dari pihak terafiliasi Riza Chalid.

“Atas nama orang lain (aset), tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” ujar Anang.

3. Kejagung masih memburu keberadaan Riza Chalid dan aset-asetnya

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anang menegaskan, saat ini penyidik dari Jampidsus Kejagung terus berusaha menghadirkan Riza Chalid yang berada di luar negeri ke Indonesia. Seiring dengan itu, Kejagung juga memburu aset-aset Riza Chalid di dalam dan luar negeri.

“Aset-aset yang diduga atau dimiliki orang yang bersangkutan atau pihak-pihak terafiliasi dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Editorial Team