Kejagung Jerat Raja Minyak Riza Chalid dengan Pasal Pencucian Uang

- Kejagung telusuri aset di dalam dan luar negeri
- Kejagung sita 9 mobil milik Riza Chalid
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat raja minyak Riza Chalid dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pasal TPPU itu diterapkan untuk memburu seluruh aset tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 itu.
“Sudah (Riza Chalid dijerat TPPU, sejak 11 Juli 2025),” kata Anang saat dihubungi, Kamis (21/8/2025),” kata Anang saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).
1. Kejagung telusuri aset di dalam dan luar negeri

Anang mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset hasil kejahatan korupsi yang dinikmati oleh Riza Chalid. Penelusuran tidak hanya dilakukan kepada aset-aset yang ada di dalam negeri melainkan juga yang diduga berada di luar negeri.
"Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mencari aset-aset lain yang dimiliki oleh MRC. Sementara sedang didalami semua (aset luar negeri)," ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
2. Kejagung sita 9 mobil milik Riza Chalid

Sementara ini, total ada sembilan mobil yang diduga milik Riza Chalid disita penyidik. Penyitaan pertama sebanyak lima mobil mewah dilakukan usai menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) malam.
Kelima mobil yang disita itu merupakan satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Seluruh aset mobil itu diduga merupakan milik Riza Chalid yang berasal dari aksi korupsi tata kelola minyak mentah.
Dalam penggeledahan kedua pada Kamis (14/8/2025), Kejagung menyita empat mobil yakni BMW tipe 528i warna putih, satu Toyota Rush, satu Mitsubishi Pajero Sport, dan satu Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.
3. Mobil-mobil Riza Chalid atas nama pihak terafiliasi

Anang mengatakan, sembilan mobil yang disita tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza Chalid melainkan melalui pihak yang terafiliasi dengan dirinya.
"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," tuturnya.
"(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan," imbuhnya.