Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo akan menerima vonis hakim hari ini. Mereka adalah Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment, dan Galumbang Menak adalah Mantan Direktur PT Mora Telematika.