Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo Terima Vonis Hari Ini

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo akan menerima vonis hakim hari ini. Mereka adalah Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment, dan Galumbang Menak adalah Mantan Direktur PT Mora Telematika.
1. Irwan Hermawan dituntut 6 tahun penjara
Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Diketahui, Irwan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, ia didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irwan juga dituntut untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp7 miliar.
2. Mukti Ali dituntut enam tahun penjara
Follow Us