Jakarta, IDN Times - Sidang pembunuhan bos rental mobil yang melibatkan tiga personel TNI Angkatan Laut (AL) dilanjutkan pada Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda persidangan pada hari ini, oditur militer akan membacakan tuntutan bagi ketiga terdakwa yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.
Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, proses persidangan mulai mendekati titik akhir. "Hari ini agenda sidang pembacaan tuntutan para terdakwa," ujar Riswandono kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin pagi.
Sebelum memasuki agenda sidang tuntutan, Pengadilan Militer II-08 sudah memeriksa 19 saksi, termasuk kedua anak korban yang mengetahui peristiwa penembakan Ilyas Abdurrahman. Dalam persidangan terungkap bahwa sejak awal salah satu terdakwa, Rafsin ingin membeli mobil bodong. Akhirnya mobil yang diperoleh adalah Honda Brio berwarna jingga dengan harga Rp55 juta.
Mobil dengan nomor pelat B2696 KZO itu bisa diperoleh dengan harga miring lantaran dicuri dari tempat rental kendaraan milik Ilyas. Fakta yang terungkap di persidangan sekaligus membantah keterangan Pangkoarmada, Laksmana Madya TNI Denih Hendrata bahwa kejadian penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak bermula dari pembelian kendaraan semata.