Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penembakan Bos Rental, 2 TNI AL Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perdana tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer. (Dokumentasi Puspom TNI AL)

Jakarta, IDN Times - Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil CV Makmur Rental Jaya didakwa Oditur Militer dengan Pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. 

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe, Senin (10/5/2025). 

Sedangkan, ketiga terdakwa juga didakwa dengan pasal lain yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentant tindak pidana penadahan. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp900 ribu. Benda yang diduga dicuri adalah Honda Brio milik CV Makmur Rental Jaya dengan nomor pelat B 2696 KZO. 

Akibat perbuatan tiga prajurit TNI AL itu, dua warga sipil terkena timah panas. Seorang satu di antaranya, Ilyas Abdurahman, meninggal dunia di lokasi akibat terkena tembakan peluru di bagian dada. 

Bagaimana kronologi penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak itu?

1. Prajurit TNI AL sejak awal ingin membeli mobil bodong

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam ruang sidang di Pengadilan Militer II-08, terungkap kasus penembakan itu bermula dari keinginan prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan yang ingin mencari mobil bodong. Ia sengaja ingin mencari mobil yang hanya dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Terdakwa III (Rafsin) mengatakan kepada terdakwa II (Akbar) 'bang, kami mau cari mobil lah.' Terdakwa kedua menjawab 'mobil apa, dik?' Terdakwa ketiga menjawab 'matic, bang. (Honda) Jazz atau Brio," ujar Oditur Militer, ketika membacakan surat dakwaan hari ini. 

Akbar kemudian meneruskan kepada pamannya, Bambang, adik lettingnya itu membutuhkan mobil. Bambang kemudian meminta kepada seorang saksi bernama Hendri untuk dicarikan mobil. 

Hendri kemudian mengirimkan beberapa foto mobil kepada Bambang. Ia kemudian jatuh hati kepada mobil Honda Brio warna oranye dengan nomor polisi B 2696 KZO. Mobil itu dihargai Rp55 juta. 

Uang muka yang diminta adalah Rp500 ribu, tetapi Bambang sudah mentransfer uang senilai Rp40 juta. 

Hendri mendapatkan mobil itu ketika ia menyewanya dari CV Makmur Jaya Rental Mobil. Ia membayar sekitar Rp1,5 juta kepada pemilik rental untuk dipakai hingga 3 Januari 2025. Namun, mobil Honda Brio itu malah dibawa kabur dan dijual kepada anggota TNI AL. 

2. Bos rental mobil ditembak terdakwa dalam jarak satu meter

Konferensi pers pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka pelaku penembakan pemilik rental mobil dari Puspomal kepada Otidur Militer II-07 Jakarta di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam ruang sidang, oditur juga mengungkap, setelah terjadi kejar-kejaran antara bos mobil rental Ilyas Abdurrahman, dengan terdakwa, akhirnya mereka bertemu di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Akbar mengaku dipiting dan dahinya dipukul Ilyas dan putranya. 

Ia lalu meminta pamannya, Bambang, mengambil senjata yang sudah siap ditembakan. Bambang akhirnya turun dari mobil Daihatsu Sigra hitam dan menembak ke arah Ramli dari jarak dua meter. Ramli ditembak lantaran dianggap memiting keponakannya. 

"Saat itu, saksi Ramli terjatuh di halaman Indomaret, tepatnya di samping mobil Avanza warna putih. Kemudian, almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa I (Bambang) dari belakang dan ingin merebut senjatanya. Selanjutnya, dari jarak satu meter, terdakwa I berbalik badan dan menembak almarhum Saudara Ilyas Abdurahman. Almarhum terkena tembakan di dada sebelah kanan," kata oditur militer. 

Ilyas kemudian kabur ke dalam Indomaret. Ia tergeletak di sana hingga mengembuskan nafas terakhir. 

3. Peran masing-masing terdakwa dalam kasus penembakan mobil rental

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Temuan lain yang menarik yakni usai menembak dua korban, tiga prajurit TNI AL kembali ke pangkalan TNI AL di Pondok Dayung. Mereka kemudian melaporkan peristiwa pembakan itu kepada Kasi Intel Dansat Kopaska sampai akhirnya mereka diperiksa Pusat Polisi Militer TNI AL. 

Berikut peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa penembakan bos rental:

  • Terdakwa I (Bambang): mencari informasi pada saksi Hendri tentang mobil rental yang akan dijual.
  • Terdakwa II (Akbar): perantara pembeli
  • Terdakwa III (Rafsin): pembeli mobil.

Terdakwa III, kata oditur militer, mengaku Honda Brio oranye itu akan dipakai sendiri. Senjata api yang digunakan untuk menembak dua korban merupakan milik terdakwa II, Akbar. Ia diketahui merupakan ADC Panglima Kolinlamil. 

"Itu merupakan senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2. Nomor senjata A27258, amunisi berjumlah 10 butir amunisi tajam. Senjata itu memiliki surat penugasan," kata oditur militer. 

Oditur juga mengungkap Bambang melepaskan lima kali tembakan saat berada di KM 45 Tol Jakarta-Merak. Hasil autopsi dari dokter di RSUD Balaraja menyebut Ilyas Abdurahman meninggal karena luka tembakan di bagian dada. Sidang lanjutan bakal digelar pada Selasa, 18 Februari 2025. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us