33 Orang Jadi Korban, Sopir Truk Maut Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan sopir truk kontainer sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di SDN Kota Baru 2 dan 3, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022) kemarin.
"Iya betul sudah (tersangka)," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
1. Pengemudi lalai dalam berkendara

Sopir truk yang diketahui berinisial S (30 tahun) itu, lanjut Agung, membawa muatan besi bangunan dari arah Narogong menuju Surabaya. Agung mengatakan, S berkendara dalam keadaan mengantuk.
"Kelalaian saat mengemudi (mengantuk)," katanya.
Atas tindakannya, sopir tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
2. Jumlah korban sebanyak 33 orang

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 33 orang menjadi korban. 23 orang di antaranya menjadi korban luka-luka, sementara 10 orang lainnya meninggal dunia.
Akibat kecelakaan truk kontainer, mayoritas korban disebut mendapatkan luka benturan benda tumpul.
3. Kecelakaan maut bukan rem blong

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penyebab kecelakaan bukan dikarenakan rem blong.
"Karena dilihat dari tipe jalan ini tidak menurun dan kalau dilihat ini ada bekas rem," katanya di lokasi kecelakaan.
"Kalau perkiraan kami kecepatannya. Untuk sementara yang kami lihat adalah letak persneling ada di gigi tiga. Kami duga kecepatannya masih di atas 60 km per jam," lanjutnya.