Pramono Soroti Keluhan Padel: Parkir Semrawut, Bising, dan Jam Malam

- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti keluhan warga soal lapangan padel di perumahan, terutama masalah parkir sembarangan, kebisingan, dan jam operasional yang terlalu malam.
- Pemprov DKI meminta Dinas Pemuda dan Olahraga memperhatikan aspek kebisingan dalam rekomendasi pembangunan lapangan padel baru agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Pramono menegaskan akan membongkar serta mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi ketertiban dan kepatuhan aturan.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons berbagai laporan warga terkait aktivitas lapangan padel terutama di lingkungan perumahan.
Pramono menyebut ada tiga persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, yakni parkir semrawut, kebisingan, dan jam operasional.
"Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Mereka parkirnya di perumahan karena tidak ada lokasi parkir sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka itu juga akan kita tertibkan," ucap Pramono di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
1. Warga keluhkan aktivitas lapangan padel yang bising

Pramono juga mendapatkan keluhan warga tentang kebisingan aktivitas padel karena bukan lapangan yang kedap suara.
"Maka kami sudah meminta kepada Dinas Pemuda Olahraga yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan lapangan padel baru, persoalan kebisingan itu juga menjadi hal yang utama," ujar dia.
2. Jam operasional padel sampai malam

Selain itu, warga juga mengeluhkan jam operasional lapangan padel di tengah permukiman warga sampai malam sehingga meresahkan masyarakat yang berada di perumahan.
"Maka yang di perumahan maksimum jam 08.00 malam. Maksimum, ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya," kata dia.
3. Pramono akan bongkar lapangan padel Ilegal

Pramono akan membongkar bahkan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia menduga, sebanyak 397 lapangan padel yang ada di Jakarta ilegal atau tak berizin.
Namun, pihaknya masih mendalami berapa jumlah yang telah mengantongi izin dan berapa yang belum.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucap Pramono.


















