Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Soroti Suara Terbuang

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Soroti Suara Terbuang
Pelantikan Pengurus DPP Perindo periode 2024-2029 (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Partai Perindo melalui Sekjen Ferry Kurnia mengusulkan ambang batas parlemen diturunkan menjadi 1 persen agar setiap suara rakyat bisa terkonversi adil dalam sistem pemilu proporsional.
  • Ferry menyoroti meningkatnya jumlah suara terbuang akibat ambang batas tinggi, dari sekitar 13,5 juta pada Pemilu 2019 menjadi 17,3 juta pada Pemilu 2024.
  • Ia menilai ketentuan parliamentary threshold perlu dikaji ulang pasca Putusan MK agar tetap menjamin representasi rakyat dan menghormati prinsip kedaulatan dalam demokrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar 1 persen. Usulan tersebut mempertimbangkan pentingnya menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu one man, one vote dan memastikan setiap suara pemilih dapat dikonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.

Dia menilai, pembahasan mengenai parliamentary threshold masih menjadi isu krusial bagi partai politik.

1. Tujuan menyederhanakan sistem kepartaian tidak sepenuhnya tercapai

Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)
Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)

Ferry mengatakan, tujuan awal parliamentary threshold untuk menyederhanakan sistem kepartaian tidak sepenuhnya tercapai.

Sebab, dalam beberapa pemilu justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR.

2. Jumlah suara yang terbuang alami peningkatan

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ferry juga menyoroti pemberlakuan parliamentary threshold yang tinggi berdampak pada suara masyarakat sebagai pemilih yang terbuang. Bahkan terjadi peningkatan pada Pemilu 2019 ke 2024.

Suara pemilih yang terbuang itu terjadi karena suara parpol gagal memenuhi ambang batas parlemen. Adapun pada Pemilu 2024 berlaku ambang batas parlemen empat persen sehingga parpol peserta pemilu yang ingin mendapatkan jatah kursi di Senayan harus melampaui batas tersebut.

"Selain itu, persoalan paling esensial adalah terjadinya disproporsionalitas hasil pemilu. Jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 2019 tercatat sekitar 13,5 juta suara terbuang, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara. Kondisi tersebut berarti suara rakyat yang memiliki otoritas dan mandat kedaulatan dalam pemilu justru diabaikan," kata Ferry.

3. Ketentuan parliamentary threshold perlu dikaji kembali pasca Putusan MK

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Melihat kondisi tersebut, Ferry mengatakan, penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan dimensi representasi guna menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Dalam konteks itu, usulan parliamentary threshold sebesar 1 persen dinilai perlu dipertimbangkan karena sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry.

Oleh karena itu, Ferry menilai ketentuan parliamentary threshold perlu dikaji kembali pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 Tahun 2024. Kajian tersebut diharapkan dapat melahirkan ambang batas yang efektif dengan tetap memperhatikan karakter sistem pemilu proporsional, tidak mengabaikan suara rakyat yang terbuang, serta mempertimbangkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.

Selain itu, Ferry juga menegaskan seluruh anggota DPR dan partai politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Menurut dia, pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dan secara langsung merusak fondasi negara hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More