KPK Respons Putusan KIP soal TWK, Siapkan Langkah Hukum

- KIP mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai KPK untuk mengakses hasil Tes Wawasan Kebangsaan, dengan ketentuan data pribadi pihak lain harus disamarkan.
- Majelis KIP menilai BKN keliru dalam mengklasifikasikan informasi TWK sebagai rahasia, dan memerintahkan lembaga tersebut membuka dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- KPK menyatakan akan menelaah putusan KIP melalui kajian hukum, sementara isu TWK kembali mencuat sejak pemberhentian 57 pegawai pada 2021.
Jakarta, IDN Times - Sengketa informasi publik terkait hasil assessment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai KPK atas akses dokumen TWK.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan melakukan kajian hukum.
"Ya, saya akan sampaikan ke biro hukum untuk Pak Sekjen sama biro hukum untuk melakukan telah dulu," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Putusan ini kembali mengangkat polemik TWK KPK yang berujung pada pemberhentian 57 pegawai pada 2021.
1. Sebagian gugatan eks pegawai KPK dikabulkan

Majelis KIP menyatakan dokumen TWK merupakan informasi terbuka sebagian. Artinya, para pemohon berhak memperoleh akses atas dokumen tersebut dengan mekanisme pengaburan identitas pihak penilai.
Majelis menegaskan, akses diberikan sesuai Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Peraturan KIP tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn di Wisma BSG Gedung Annex, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
“Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud paragraf 4.28 merupakan Informasi Terbuka Sebagian hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak terdapat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diuraikan dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang KIP,” ujar Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan.
2. BKN dinilai keliru dan inkonsisten

Sengketa informasi ini diputus Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dengan anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, serta Panitera Pengganti Sri Mulyani Sutar.
Dalam amar putusannya, KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Majelis memerintahkan BKN memberikan informasi yang dimohonkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketentuan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi pihak lain.
“Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” ucap hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut BKN keliru dan inkonsisten. BKN dinilai menetapkan informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan tanpa terlebih dahulu menguasai informasi tersebut.
Majelis juga berpandangan BKN memiliki kewenangan dalam proses seleksi ASN dan manajemen aparatur sipil negara, sehingga semestinya menguasai dokumen yang dimohonkan.
“Maka, majelis berpendapat adalah informasi terbuka sebagian hanya bagi Pemohon dan dapat diberikan hanya kepada Pemohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan akses terhadap informasi a quo hanya kepada Pemohon dengan menghitamkan atau mengaburkan nama-nama pihak penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi bagi Pemohon informasi publik berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e Undang-Undang KIP juncto Pasal 50 ayat 2 dan 3 Perki SLIP,” bebernya.
3. Sebanyak 57 pegawai KPK tersingkir sejak September 2021

Sebanyak 57 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
TWK KPK saat itu memicu kontroversi nasional. Sejumlah pihak menilai tes tersebut menjadi pintu masuk penyingkiran pegawai yang dikenal vokal dalam penanganan perkara korupsi.
Putusan KIP kini membuka kembali ruang transparansi atas proses tersebut. Namun, langkah lanjutan dari KPK dan BKN masih menunggu kajian hukum serta kepastian inkracht dari putusan tersebut.


















