Ilustrasi penjara (michiganradio.org)
Terduga pelaku bernama MN Pria kelahiran Jakarta, 11 Juli 1983 itu merupakan karyawan swasta. Pelaku beralamat di Jl. Narogong Cantik Raya D140/3 RT 1 RW 23 Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
Tersangka ditangkap saat sedang menggunakan telepon genggam milik korban. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang dan identitas milik korban. Seperti, telepon genggam, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.
Terduga pelaku akan dijerat Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau Pasal 480 mengenai pembunuhan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.