Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
4 Moge hingga Emas Disita Terkait Kasus Bupati Pemalang dan Staf KPK
KPK Sita moge dari kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo pada 30 Juli-1 Agustus 2026 untuk melengkapi bukti perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang.
  • Penyidik menyita empat moge, mobil, uang rupiah dan asing, dokumen, bukti elektronik, serta emas dan logam mulia dari rangkaian penggeledahan.
  • Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Gus Haris, staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto ditahan; Anom diduga memeras total Rp1,98 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
KPK mencari bukti di banyak tempat tentang dugaan minta uang di Pemalang. KPK mengambil empat motor besar, mobil, uang, emas, dan barang lain. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Gus Haris, Dias, dan Lilik jadi tersangka. Mereka sekarang ditahan sampai 18 Agustus 2026 sementara KPK terus menyelidiki.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.

Lokasi yang digeledah yakni sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas PU Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah Dias di Kendal, hingga rumah Lilik Budi Prasetyo di Purworejo.

"Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (3/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah bukti seperti empat buah Moge hingga emas. Berikut rinciannya:

1. Empat unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit-rumah GHA, Purworejo 1 unit)

2. Satu unit mobil

3. Uang dalam mata uang rupiah dan mata uang asing

4. Buku-Buku Tabungan

5. Bukti Kepemilikan Kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan

6. Dokumen – dokumen yang diduga terkait

7. Barang Bukti elektronik berupa HP dan Flashdisk

8. Emas dan Logam Mulia (rumah dinas Bupati Pemalang)

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.

Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.

Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.

Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article