Staf KPK yang Jadi Tersangka Korupsi Bakal Diperiksa Dewas

- Dewas KPK akan memeriksa staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, tersangka korupsi, setelah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan.
- Pemeriksaan akan mendalami komunikasi Dias dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, guna mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi kelemahan untuk perbaikan.
- KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro; Anom diduga memeras Rp1,98 miliar, sementara seluruh tersangka ditahan hingga 18 Agustus 2026.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa Staf Administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DI). Dias ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama Bupati Pemalang, Anom Widyanto.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan untuk mengatur waktu pemeriksaan terhadap saudara DI ini," ujar Anggota Dewas KPK Benny Mamoto dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
1. Dewas KPK bakal dalami komunikasi Dias

Benny mengatakan, Dewas KPK juga akan mendalami pemeriksaan Dias dalam tahap penyidikan. Salah satunya terkait komunikasi Dias dengan ayahnya yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
"Karena Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji, kami analisis di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," ujarnya.
2. Staf KPK Dias jadi tersangka dugaan korupsi bareng Bupati Pemalang

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) ke-17 KPK di tahun 2026.
3. Bupati Pemalang peras anak buah dan swasta Rp1,98 M

Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar. Uang yang dikumpulkan itu diduga untuk sejumlah keperluan. Salah satunya mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.



















