Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberitahukan setiap kegiatan penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan kepada Dewan Pengawas. Berdasarkan catatan Dewas, KPK melakukan 762 penyadapan sepanjang Semester I 2026.

"Penyadapan 762 pemberitahuan totalnya dan ini 100 persen (dilaporkan) tepat waktu," ujar Anggota Dewas KPK Benny Mamoto dalam konferensi pers capaian kinerja Dewas KPK Semester I 2026 di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Secara keseluruhan, Dewas KPK menerima 2.093 pemberitahuan terkait penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan pengentian penyidikan. Rinciannya, 762 penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan enam penghentian penyidikan.

"Sehingga total dari 2.093 pemberitahuan, 282 tidak tepat waktu atau 86,5 persen," jelasnya.

Benny mengatakan, Dewas KPK memberi catatan kritis kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi terkait laporan tersebut. Dewas berharap ketepatan waktu penyampaian lebih ditingkatkan.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," ujarnya.