Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Intinya sih...

  • 44 narapidana dan Anak Binaan terima Remisi Khusus Imlek 2026

  • Pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus, Selasa (17/2/2026).

1. Detail pemberian remisi pada 44 orang

Menteri Imipas, Agus Andrianto mengunjungi masyarakat sekitar Rutan Jambe Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh RK I. Rinciannya, 11 orang menerima remisi 15 hari, 25 orang menerima remisi satu bulan, tiga orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang menerima remisi dua bulan. Selain itu, satu orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus mengatakan, pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan,” kata dia.

2. Bagian dari pemenuhan hak warga binaan

WB Lapas Kelas II Binjai, penerima remisi di hari perayaan natal 2025 (IDN Times/ dok Humas Lapas)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan, remisi pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

3. Penghematan biaya makan

Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, saat pemberian remisi khusus Natal. (Dok Kanwil Ditjenpas NTT)

Selain berdampak pada masa pidana penerima, kebijakan ini juga berimplikasi pada efisiensi anggaran negara. Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026, Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Pemberian remisi keagamaan merupakan agenda rutin pemerintah yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif

Editorial Team