Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan, pemberian remisi dan PMP Khusus merupakan bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus, Selasa (17/2/2026).
