Jakarta, IDN Times - Hasil ekshumasi jenazah Sutrimo, pria yang bekerja di rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tak kunjung dipublikasi setelah 45 hari sejak ekshumasi dilakukan hingga hari ini (25/9/2026).
Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan, lamanya proses autopsi dikarenakan kondisi pembusukan jenazah. Hal ini tak dipungkiri menjadi tantangan saat memeriksa jenazah.
“Karena pembusukan (jadi kendala dalam autopsi),” kata Sumy saat dihubungi pada Rabu, 2 September 2026.
