Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Daerah Khusus dan Daerah Istimewa di Indonesia, Cek Daftarnya

Potret Yogyakarta malam hari (pexels.com/Gustomy)
Intinya sih...
  • Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah otonomi khusus untuk percepatan pembangunan di wilayahnya.
  • Keduanya mendapatkan dana perimbangan dan dana otsus yang besar serta memiliki Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB).
  • Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima ratusan usulan untuk pembentukan daerah otonomi khusus hingga daerah istimewa dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 25 April 2025. Ada enam daerah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.

Menanggapi ini, Kemendagri perlu terlebih dahulu melakukan kajian akademik dan verifikasi sebelum kembali diusulkan ke DPR RI. 

Saat ini terdapat lima provinsi di Indonesia yang menyandang status sebagai daerah khusus dan daerah istimewa, yang pembentukannya ditetapkan melalui Undang-undang sebagai dasar konstitusional. Lantas, apa saja 5 daerah khusus dan daerah istimewa di Indonesia? Berikut informasinya.

1. Provinsi Papua

Potret Dewan Perwakilan Rakyat Papua (dpr-papua.go.i)

Provinsi Papua ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus (otsus). Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Latar belakang otsus diberlakukan, di antaranya untuk menyelesaikan konflik multidimensi yang berlarut-larut sejak tahun 1962 di Papua, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) tepat sasaran demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Beberapa kewenangan Provinsi Papua sebagai daerah otonomi khusus, mencakup kewenangan di sektor pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, perekonomian, kependudukan dan ketenagakerjaan, serta pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup. 

2. Provinsi Papua Barat

Pelantikan pejabat Majelis Rakyat Papua Barat (ANTARA)

Sama halnya dengan Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat juga mendapatkan status daerah otonomi khusus untuk percepatan pembangunan di wilayahnya. Dengan adanya status otsus ini, Papua dan Papua Barat mendapatkan dana perimbangan dan dana otsus yang besar.

Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MPRB) yang menjadi representasi masyarakat asli Papua (OAP). Selain itu, majelis tersebut memiliki wewenang untuk melindungi hak-hak orang asli papua yang berlandaskan adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan hidup beragama. 

3. Provinsi Daerah Istimewa Aceh

Foto kantor bupati Aceh Tengah. (acehtengahkab.go.id)

Menurut UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Provinsi ini merupakan satuan pemerintahan daerah yang sifatnya khusus atau istimewa. Aceh diberikan kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan NKRI.

Dilansir peraturan.bpk,go.id, salah satu bentuk keistimewaan Aceh yaitu penyelenggaraan pemerintahan di Aceh berpedoman kepada hukum atau syariat Islam. 

4. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Keraton Yogyakarta. (Pinterest.com/AuroraXa)

Dilansir jdih.jogjaprov.go.id, pemberian hak otonomi khusus kepada Yogyakarta dilandaskan dari aspek historis, yang mana Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya NKRI, serta telah memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan NKRI. 

Bentuk keistimewaan Yogyakarta, yakni dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono untuk calon gubernur, sedangkan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam untuk calon wakil gubernur. 

5. Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Pemprov DKI Jakarta menjamu Persija di Balaikota. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Berdasarkan RUU DKJ, Daerah Khusus Jakarta (DKJ) merupakan provinsi yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Provinsi ini memiliki fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dengan ibu kota di Jakarta Pusat. Sebagai pusat perekonomian nasional, DKJ mendapatkan prioritas penjaminan pada pembiayaan proyek strategis daerah dari pemerintah pusat. Pemprov DKJ pun juga bisa menerima pinjaman luar negeri dari lembaga maupun organisasi internasional. 

Beberapa kewenangan DKJ mencakup bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, kebudayaan, penanaman modal, lingkungan hidup, pariwisata perindustrian, keluarga berencana, hingga kesehatan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us