Jakarta, IDN Times - Tragedi Kanjuruhan memasuki babak baru pada Senin (16/1/2023). Sebab, pada hari ini digelar persidangan bagi lima tersangka. Sidang ini merupakan langkah maju setelah kelima tersangka ditahan sejak 24 Oktober 2022. Semula, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, tersangka eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan. Hadian bebas karena berkasnya tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Sementara, pada waktu yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.
Berikut lima fakta mengenai sidang perdana tragedi Kanjuruhan yang perlu kamu ketahui.