Konferensi pers pernyataan sikap jajaran Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan itu, Guru Besar FKUI juga mengungkap kondisi saat ini yang menjadi alasan pihaknya menyampaikan keprihatinan.
Pertama, pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan.
Pihaknya menganggap, menjadi seorang dokter bukan sekadar menjalani pelatihan teknis, melainkan melalui proses pendidikan akademik yang panjang, ketat, bertahap sesuai filsafat kedokteran yang mendasari layanan kesehatan oleh seorang dokter. Pendidikan terbaik dilakukan di fakultas kedokteran dan rumah sakit pendidikan yang
menjalankan pelayanan dan penelitian sesuai standar global.
"Kedua, penyelenggaraan pendidikan dokter di luar sistem universitas memerlukan kerja sama erat dengan fakultas kedokteran. Tanpa sinergi yang baik, kebijakan ini akan menimbulkan ketimpangan kualitas antar dokter, meningkatkan risiko kesalahan dalam pelayanan medis, dan pada akhirnya merugikan pasien dan masyarakat luas," ucap Siti Setiati.
Ketiga, terkait pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam ekosistem pendidikan kedokteran. Selama ini, dosen yang juga berpraktik sebagai dokter di rumah sakit pendidikan menjalankan peran layanan, pengajaran, dan riset secara terpadu. Pemisahan peran ini akan merusak sistem yang sudah berjalan dengan baik dan menurunkan kualitas pembelajaran bagi mahasiswa kedokteran dan dokter muda.
Keempat, pelayanan kesehatan yang baik hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang dididik dengan standar tinggi. Apabila mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis diturunkan, maka kualitas pelayanan kesehatan akan ikut menurun. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting, kasus TB, serta penyakit tidak menular.
"Pada akhirnya, rakyatlah yang akan menanggung akibatnya," tegas Siti Setiati.
"Kelima, koordinasi restrukturisasi dengan institusi pendidikan setelah penetapan RS Pendidikan Utama. Ketika RS Vertikal sudah ditetapkan sebagai RS Pendidikan Utama oleh Kemenkes, maka perubahan struktur termasuk pembentukan Departemen dan mutasi staf medis yang ada harus dikoordinasikan dengan pimpinan institusi pendidikan," lanjut dia.
Keenam, kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi. Kolegium sebagai lembaga profesi bertanggung jawab menjaga standar kompetensi dan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
"Kolegium harus tetap mandiri dan bebas dari intervensi kebijakan yang tidak berbasis akademik maupun kepentingan jangka pendek. Jika peran kolegium dilemahkan, maka akan terjadi degradasi kualitas tenaga medis dan hilangnya kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran di negeri sendiri," imbuh dia.