6 Aktivis dalam Aksi Indonesia Gelap di Balikpapan Dibebaskan

- Enam aktivis di Balikpapan ditangkap setelah demonstrasi #IndonesiaGelap di depan kantor DPRD Balikpapan.
- Mereka ditahan selama 18 jam sebelum dibebaskan oleh KAC, yang menyatakan penangkapan ini sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
- Aksi tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun Polresta Balikpapan disebut melanggar prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Jakarta, IDN Times - Enam aktivis di Balikpapan ditangkap polisi usai mengikuti demonstrasi bertajuk #IndonesiaGelap di depan kantor DPRD Balikpapan, Jumat (21/2/2025) malam.
Kalimantan Advocacy Center (KAC) mengungkapkan, massa aksi yang ditangkap tersebut sempat ditahan selama lebih kurang 18 jam untuk dimintai keterangan Polresta Balikpapan. KAC yang melakukan pendampingan hukum, memastikan enam orang itu akhirnya dibebaskan pada Sabtu, 22 Februari pukul 14.09 WITA.
"Kami KAC khawatir bahwa penangkapan terhadap enam massa aksi ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas penyampaian pendapat di muka umum. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang digunakan untuk menjerat para aktivis secara tidak sah," kata Head of Advocacy KAC, Mangara Tua Silaban, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
1. Aksi yang dilakukan adalah bentuk kebebasan berekspresi dan demokrasi

KAC mengungkapkan, aksi yang dilakukan adalah bentuk kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang tertuang dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD Tahun 1945.
Mangara juga menilai jika aksi Indonesia Gelap ini juga dilakukan untuk mengkritisi berbagai bentuk kebijakan yang hadir dan bagian dari demokrasi.
2. Langgar prinsip proporsionalitas dan Nesesitas dalam penegakan hukum

Selain itu KAC juga mengungkapkan, tindakan penangkapan serta diduga tindakan represif yang dilakukan Polresta Balikpapan telah melanggar Prinsip Proporsionalitas dan Nesesitas dalam Penegakan Hukum. Menurut Manggara, tindakan penegakan hukum oleh aparat kepolisian harus dilakukan secara proporsional dan hanya jika benar-benar diperlukan atau sesuai dengan asas nesesitas.
"Penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam menghadapi demonstrasidamai merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini. Jika demonstrasi dilakukan
secara damai dan tidak menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum,
maka penangkapan terhadap peserta demonstrasi tidak dapat dibenarkan," kata dia.
3. KAC akan kawal kasus ini dan beritkan bantuan hukum

Dia mengungkapka, KAC akan terus kawal kasus ini dan memberikan
bantuan hukum kepada para aktivis yang menjadi korban kriminalisasi.
"Kami juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berterimakasih atas solidaritas seluruh elemen masyarakat," bebernya.