Jakarta, IDN Times - Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPF) 21-23 Mei 2019 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan temuan, kesimpulan, serta rekomendasinya mereka terkait kasus tersebut. Komnas HAM RI membentuk TPF guna menghimpun fakta dan keterangan terkait peristiwa 21-23 Mei 2019. TPF dibentuk agar dapat memastikan penanganan kasus para korban berjalan secara transparan.
Setelah melakukan investigasi, ada enam rekomendasi Komnas HAM yang ditujukan ke berbagai pihak terkait kasus ini mulai dari presiden, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum, serta Gubernur DKI Jakarta.
"Hari ini kami kirimkan secara resmi temuan rekomendasi fakta-fakta yang ada agar bisa ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsar pada awak Media di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/10).
Apa saja 6 rekomendasi Komnas HAM tersebut? Berikut laporannya: