Jakarta, IDN Times - Perseteruan hebat antara pasangan suami-istri, PD alias P (41) dengan DM, terdengar dari dalam sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Akibat KDRT tersebut, DM mengalami luka di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Keluarga DM pun melaporkan P atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Jagakarsa pada sore harinya.
“Si suami melakukan penganiayaan kepada korban dan setelah korban dianiaya korban dibawa keluarganya ke rumah sakit Pasar Minggu untuk dilakukan pengobatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Kamis (7/12/2023).
Setelah mendapat laporan, Polsek Jagakarsa langsung melakukan pendampingan untuk visum DM. Namun, polisi hingga saat ini baru memeriksa pelapor, yakni kakak DM, dan belum memeriksa DM dan terlapor.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan waktu itu saudara P berhalangan, karena istrinya kan masuk RS, saudari D masuk RS sehingga tidak ada yang menjaga anak-anaknya. Jadi waktu itu dalam proses penyelidikan kasus KDRT yang di Polsek Jagakarsa, P belum dilakukan pemeriksaan interogasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di Hotel Bidakara, Rabu (7/12/2023).