Jakarta, IDN Times – Basuki Tjahaja Purnama (BTP) resmi bebas dari hukuman pidana penjara setelah vonis kasus penistaan agama yang dijatuhkan kepadanya. BTP yang menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari diketahui sudah keluar dari Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok pada Kamis (24/1) pukul 07.30 WIB.
Dirangkum dari berbagai sumber, BTP memiliki sejumlah pilihan yang akan dilakukannya setelah bebas, apa saja?