Jakarta, IDN Times - Dugaan penangkapan delapan mahasiswa Papua yang bermukim di Jakarta diduga tidak ada surat izin. Mereka disebut-sebut ditangkap dalam empat kali, mulai dari 30 hingga 31Agustus 2019, lantaran terlibat pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka pada saat demonstrasi warga Papua, Rabu (28/8) lalu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyebut penangkapan tersebut dilakukan secara berkala di tempat berbeda, mulai dari fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan hingga asrama mahasiswa Papua.
Mereka mendesak agar aparat keamanan menghentikan penangkapan kepada mahasiswa Papua, karena dapat berpotensi memecah kembali isu mengenai Bumi Cendrawasih.