ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam kasus ini, F dikenakan pasal Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 30 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Selain itu, Pasal 32 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik."
"Kemudian juga kami lapis dengan junto UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman selama kurang lebih 12 tahun ataupun denda sekitar Rp12 miliar," kata dia.