Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook

- Kejagung menyatakan siap menghadapi kasasi Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
- JPU telah mengajukan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung.
- Tim hukum Ibam mempermasalahkan penerapan hukum serta uang pengganti Rp5 miliar dalam putusan PT DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di kasus korupsi Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kasasi dalam perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan Kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," ujar dia saat dihubungi, Senin (14/9/2026).
1. Ibam ajukan kasasi

PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar) Ibam sebelumnya resmi mengajukan kasasi ke MA terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara korupsi Chromebook.
“Ibrahim Arief pada Jumat (11/9/2026), resmi menyatakan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang saat ini sedang dihadapinya,” ujar Kuasa Hukum Ibam, Afrian Bondjol, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2026).
2. Pihak Ibam menilai adanya kekeliruan

PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar) Afrian mengatakan, kasasi diajukan karena tim hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan PT DKI Jakarta.
Salah satunya terkait penjatuhan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam. Menurut Afrian, uang pengganti tersebut tidak didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
3. Hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti Rp5 miliar

PN DKI Jakarta memperberat vonis eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam dalam dugaan korupsi Chromebook. (IDN Times/Aryodamar) Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa.
Majelis kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026, khususnya mengenai pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.




















