Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 3 Dosa Besar Dunia Pendidikan, Nadiem Bentuk Pokja Cegah Kekerasan

Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Mendikbudristek Nadiem Makarim (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membentuk Kelompok Kerja (pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan yang diklaim untuk mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

"Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk," kata Nadiem dalam keterangannya, dikutip Senin (27/12/2021).

1. Ada tiga dosa besar di dunia pendidikan saat ini

Ilustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana
Ilustrasi Sekolah. IDN Times/Galih Persiana

Nadiem mengungkapkan saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya "tiga dosa besar" yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Dampak dari ketiganya, kata dia, selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.

Untuk itu, Kemendikbudristek mengklaim bakal lebih serius menangani "tiga dosa besar" di dunia pendidikan ini, salah satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu "tiga dosa besar" dunia pendidikan.

2. Merdeka belajar berarti bebas dari kekerasan, aman dan nyaman

Ilustrasi santri di pondok pesantren. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi santri di pondok pesantren. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Nadiem menjelaskan, konsep Merdeka Belajar yang diusung di masa kepemimpinannya sebagai Menteri ta hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas, untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan.

"Sehingga, Kemendikbudristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi," katanya.

3. Pencegahan dan penanganan perlu, bukan hanya aturan

Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ilustrasi sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan juga sebagai gerakan.

"Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan," kata dia.

Saat ini terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kementerian, ujarnya juga telah bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain dan berbagai organisasi untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan melalui program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us