Konser musik drive-in di tengah pandemik yang digelar di Bonn, Jerman. (ANTARA FOTO/Xinhua/Tang Ying/pras)
Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik,” demikian aturan kampanye yang tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b, seperti dikutip dari laman kpu.go.id, Kamis (17/9/2020).
Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan, seperti tertuang dalam huruf c pasal tersebut.
"Kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah (diperbolehkan),” demikian bunyi Pasal 63 ayat 1 huruf e.