Bawaslu: Tantangan Terbesar Pilkada 2020 Awasi Kampanye Daring

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, tantangan terberat dari lembaganya saat menggelar Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemik, adalah mengawasi kampanye secara daring.
Hal tersebut disampaikan Abhan saat melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka persiapan pengawasan proses kampanye yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
1. Bawaslu minta KPU saling bersinergi awasi kampanye daring

Masa kampanye bagi calon kepala daerah akan digelar selama 71 hari yang akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Tantangan terberat di masa pandemik COVID-19 ini adalah pengawasan kampanye virtual atau daring. Bagaimana menyiapkan mekanisme dan strategi pengawasan melalui media sosial, atau kampanye virtual. Tentu harus bersinergi dengan KPU untuk diberikan akses masuk ke kampanye virtual dalam melakukan pengawasan," kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2020).
2. Bawaslu minta seluruh pengawas waspada dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19

Abhan menuturkan, seluruh jajaran Bawaslu harus selalu optimis dalam mengawasi seluruh tahapan pilkada. Namun ia tetap mengingatkan seluruh jajaran pengawas untuk tetap waspada penularan COVID-19.
"Dalam melakukan kerja pengawasan harus tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, untuk melindungi diri dari penularan COVID-19," imbaunya.
Abhan juga memuji seluruh jajaran pengawas pemilu, khususnya pengawas ad hoc atau sementara, yang sempat dinonaktifkan. "Saya sangat mengapresiasi Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), panwas desa/kelurahan."
"Karena sempat diberhentikan selama dua bulan akibat pandemik COVID-19, tanpa ada uang penghormatan. Ketika diaktifkan kembali semangat dan siap bekerja tidak berkurang sama sekali," tutur dia, melanjutkan.
3. Pilkada Serentak 2020 harus bebas dari penularan COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan

Pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepakat memutuskan Pilkada Serentak 2020 tetap digelar tahun ini meskipun di tengah pandemik COVID-19.
Pilkada yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020, terpaksa mundur menjadi 9 Desember 2020 akibat penyebaran virus corona yang kian masif di Indonesia.
Sejumlah protokol kesehatan pun akan diterapkan pada tahapan-tahapan pilkada. Keputusan itu diberlakukan seiring dengan dikeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 ,mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
Aturan itu sengaja dibuat secara khusus oleh KPU untuk merinci tahapan Pilkada Serentak 2020, yang sempat tertunda sekitar tiga bulan imbas pandemik virus corona.
Pilkada 2020 kali ini akan tampak berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, KPU akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.