Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, Legislator NasDem: Salah Kamar

IMG-20250619-WA0041.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Anggota DPR Rudianto Lallo menilai pengaduan terhadap pengangkatan Adies Kadir ke MKMK sebagai upaya yang salah kamar.
  • Rudianto menyatakan bahwa MKMK hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan.
  • Menurut Rudianto, Keputusan Presiden terkait pengangkatan Hakim MK berlaku asas Presumption of Legality dalam hukum administrasi negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons pengaduan masyarakat sipil dan akademisi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Rudianto, pengaduan itu salah kamar.

MKMK, kata Rudianto, hanya mengadili etik hakim yang bersifat post factum, bukan apriori pengangkatan. Karena itu, Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan hakim MK berlaku asas Presumtion of Legality atau praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara.

"Aspirasi tersebut suatu permintaan yang tidak didasarkan oleh basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan dengan konteks tersebut," kata dia kepada jurnalis, Kamis (12/2/2026).

1. Penunjukan Adies Kadir konstitusional

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Rudianto menekankan, penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh DPR RI mempunyai legitimasi sah dan konstitusional. Hal ini merujuk pada Pasal 18, 19, dan Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Karena itu, dia menyampaikan, pengangkatan Adies telah memenuhi aspek materil substantif berdasarkan kompetensi hukum, pengalaman, serta kompetensi lembaga berwenang yang mengajukan.

"Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh," ujar Legislator Fraksi Partai NasDem itu.

2. Adies Kadir resmi jadi hakim MK

Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Adies Kadir resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Adies Kadir pada Kamis (5/2/2026) resmi menjadi Hakim MK setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Pengucapan sumpah jabatan itu digelar di Istana Negara, Jakarta.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Adies Kadir.

Setelah itu, Adies Kadir menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim MK. Adies Kadir merupakan Hakim MK usulan DPR. Adies menggantikan Arief Hidayat yang pensiun.

3. Akademisi dan masyarakat sipil laporkan Adies Kadir ke MKMK

Adies Kadir
Adies Kadir usai dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana, Jakarta, Kamis (5/2/2025). (IDN Times/M. Ilman Nafian)

Diketahui, Adies Kadir dilaporkan ke MKMK oleh sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Ia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim MK usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Dua Pilot Tewas Ditembak di Papua, Menko Polkam Ucapkan Belasungkawa

12 Feb 2026, 21:46 WIBNews