AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya Mangatta mengatakan pihaknya telah dua kali berusaha melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya tetapi selalu ditolak.
“Betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," ucap dia.
Sementara, tim kuasa hukum AG lainnya, Bhirawa mengatakan laporan pertama telah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Namun saat itu petugas SPKT menolak dengan alasan laporan harus disampaikan oleh orang tua/wali pelapor bukan penasihat hukum.
Setelah mendapat informasi itu, pihaknya kembali datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5/2023). Namun, lagi-lagi laporan tersebut belum bisa diterima.
Alasannya mereka meminta bukti visum pelapor dalam hal ini AG. Di sisi lain, saat ini AG masih berada di tempat penahanan.
“Namun dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023. Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali pada tanggal tersebut," ujar Bhirawa kata dia.