Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Agus Surono, untuk didengarkan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Agus mengatakan, tanggung jawab perbuatan bawahan tak bisa digeser pada atasannya. Apalagi perbuatannya di luar perintah.
"Ketika bawahan melakukan perbuatan di luar perintah yang disampaikan oleh atasan, maka pertanggung jawabannya menjadi beralih. Beralih maksud saya tidak bisa kemudian, pertanggungjawaban yang atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan itu kemudian bergeser atau berpindah menjdi pertanggung jawaban atasan karena perintah atasan," ujarnya, Rabu (12/6/2024).