Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ahli di Sidang SYL: Tanggung Jawab Perbuatan Bawahan Tak Bisa Digeser

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Agus Surono, untuk didengarkan keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Agus mengatakan, tanggung jawab perbuatan bawahan tak bisa digeser pada atasannya. Apalagi perbuatannya di luar perintah.
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us