Jakarta, IDN Times - Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian, dihadirkan dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang, ia mengatakan tak menemukan adanya perintah Hasto menenggelamkan ponsel Harun Masiku.
"Apakah ditemukan bukti-bukti yang mendukung dakwaan? Di mana tanggal 8 Januari 2020 ya, pukul 18.19 WIB, terdakwa memberikan perintah kepada Nur Hasan melalui Harun Masiku untuk merendam telpon genggamnya. Dan pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya?” tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu, kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim lagi.
"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya, bersumber dari data penyadapan," jawab Ahli.