Ahli Benarkan Ponsel Hasto dan Kusnadi Terdeteksi di PTIK Saat OTT

- Jaksa KPK hadirkan ahli teknologi informasi dalam sidang Hasto Kristiyanto terkait CDR yang bisa menjelaskan posisi ponsel melalui BTS.
- Ahli diminta menerangkan ponsel Hasto dan Kusnadi, yang terdeteksi di beberapa lokasi, termasuk di PTIK pada jam 18.29-19.32.
- Hasto didakwa merendam ponsel Harun Masiku agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli teknologi informasi sekaligus dosen Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, dalam sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam keterangannya, Bob menjelaskan teknis call data recorder (CDR) yang dapat menjelaskan posisi ponsel seseorang melalui BTS.
"Berarti di CDR itu sudah tercantum BTS yang dilayani perangkat itu dicantumkan di situ?" tanya jaksa kepada ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
"Dicantumkan, di jalan apa atau di gedung apa sudah dicantumkan," jawab ahli.
1. Ponsel Kusnadi terdeteksi di sekitar PTIK

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli diminta penyidik untuk menerangkan ponsel milik Hasto. Jaksa menguraikan dalam BAP ponsel milik Hasto terdeteksi di sekitar Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Coonvention Center (JHCC), serta di Jalan Nasional Gelora, Tanah Abang.
"Setiap line di CDR itu mengandung informasi yang empat tadi," ujar ahli.
Selain ponsel Hasto, ahli juga diminta menerangkan ponsel milik Kusnadi, staf PDIP. Ahli membenarkan bahwa ponsel Kusnadi dan Hasto berada di posisi yang sama dan sempat terdeteksi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Kemudian ini juga di jam 18.29-19.32 posisinya di PTIK. Memang menyebut seperti itu ahli ya?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Ahli.
2. Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.