Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menhut Curhat RI Cuma Punya 4.800 Polhut, Sulit Awasi Pembalakan Liar

Menhut Curhat RI Cuma Punya 4.800 Polhut, Sulit Awasi Pembalakan Liar
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Menhut Raja Juli Antoni menegaskan perlunya reformasi tata kelola kehutanan nasional dengan memperkuat jumlah dan kapasitas polisi hutan untuk menekan pembalakan liar di seluruh Indonesia.
  • Ia berencana membentuk Pusat Koordinasi Wilayah di tiap provinsi serta memanfaatkan teknologi seperti drone dan pesawat ringan guna meningkatkan efektivitas pengawasan hutan.
  • Raja Juli juga menyoroti pentingnya nilai keislaman dalam menjaga lingkungan, menjadikan bencana di Sumatra sebagai momentum evaluasi besar terhadap tata kelola hutan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyebut perlunya penguatan polisi hutan (polhut) untuk menekan pembalakan liar yang terjadi di Indonesia.

Hal ini dia ungkapkan saat memberikan sambutan dalam Kajian Ramadan 1447 Hijriah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh) di Jember, Sabtu (21/2/2026).

"Saya menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan nasional," katanya dikutip dari keterangan tertulis.

Ia memaparkan kondisi riil yang memprihatinkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 125 juta hektare (ha) kawasan hutan, namun hanya diawasi sekitar 4.800 polhut.

"Di Aceh, 3,5 juta ha hutan hanya dijaga 64 personel, sementara di Sumatra Utara 3 juta ha hutan diawasi sekitar 240 personel," katanya.

Dengan keterbatasan sumber daya manusia tersebut, lanjut dia, mustahil pengawasan terhadap pembalakan liar, perkebunan sawit ilegal, perburuan liar, dan pelanggaran lainnya dapat berjalan optimal, sehingga Kemenhut mengusulkan penambahan signifikan jumlah polisi hutan dengan rasio ideal satu petugas untuk setiap 2.000–2.500 ha kawasan hutan, yang jika terealisasi akan menambah puluhan ribu personel baru.

1. Menhut soroti persoalan struktur kelembagaan yang dinilai kurang efektif

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain penguatan sumber daya manusia, Raja Juli juga menyoroti persoalan struktur kelembagaan yang dinilai kurang efektif. Maka dari itu, ia berencana membentuk Pusat Koordinasi Wilayah (Puskorwil) di setiap provinsi untuk memperkuat rentang kendali antara kementerian di pusat dan unit teknis di daerah.

"Skema itu diharapkan menjadi solusi koordinatif tanpa berbenturan dengan regulasi otonomi daerah, sekaligus menghadirkan layanan terpadu satu pintu dalam penanganan berbagai persoalan kehutanan di daerah," katanya.

Upaya modernisasi pengawasan juga akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk pengadaan pesawat ringan dan drone untuk mendukung sistem patroli cerdas (smart patrol).

"Dengan pendekatan itu, deteksi dini terhadap kebakaran hutan, penebangan ilegal, hingga aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien," ujarnya.

2. Singgung pertanggungjawaban seorang kader Muhammadiyah

ilustrasi organisasi Muhammadiyah
ilustrasi organisasi Muhammadiyah (commons.wikimedia.org/Siradj Dahlan (wafat 1948))

Dalam forum bertema “Ekoteologi dan Tugas Kekhalifahan” tersebut, ia menyebut kehadirannya bukan sekadar memberi sambutan formal, melainkan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban seorang kader Muhammadiyah yang kini mengemban amanah sebagai Menteri Kehutanan.

"Saya tumbuh dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah sejak Ikatan Pelajar Muhammadiyah hingga sekolah formal Muhammadiyah, bahwa Islam memiliki fondasi teologis yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.

Menurutnya, ajaran Islam secara kafah memiliki kompatibilitas yang solid dengan isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan. Ia mengutip berbagai ayat Al-Qur'an serta praktik para khalifah yang melarang perusakan alam, bahkan dalam kondisi perang sekalipun.

"Larangan menebang pohon berbuah dan merusak tanaman, sehingga menunjukkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran fundamental Islam yang relevan dengan konsep ekoteologi hari ini," katanya.

3. Bencana Sumatra kesempatan evaluasi besar terhadap tata kelola hutan nasional

Potret Korban Banjir Aceh Berjalan Kaki Menyusuri Sisi-sisi Tenge Besi (IDN Times/M Saifullah)
Potret Korban Banjir Aceh Berjalan Kaki Menyusuri Sisi-sisi Tenge Besi (IDN Times/M Saifullah)

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menyinggung tragedi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai kesempatan baik evaluasi besar terhadap tata kelola hutan nasional.

"Peristiwa tersebut sebagai lecutan bahkan tamparan untuk melakukan pembenahan total terhadap forest governance," katanya.

Dalam konteks perguruan tinggi, ia juga membuka peluang pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) bagi kampus, termasuk bagi Universitas Muhammadiyah Jember.

"Skema tersebut memungkinkan kawasan hutan dimanfaatkan untuk riset sekaligus dikembangkan secara produktif. Enam Unmuh telah menerima KHDTK dan membuka peluang serupa bagi Unmuh Jember," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa amanah menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bagian dari ibadah dan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.

"Saya memohon doa dan dukungan seluruh warga Muhammadiyah agar dapat menjalankan tugasnya dengan istikamah dalam membenahi tata kelola kehutanan nasional demi mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More