TOP 5: Aturan Halal untuk AS Dilonggarkan hingga RI Tak Wajib Bayar Iuran BoP

- Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Tarif Resiprokal yang melonggarkan aturan sertifikasi halal bagi produk pangan serta pertanian asal AS.
- MUI mengimbau masyarakat tetap selektif dan tidak membeli produk yang tidak memiliki sertifikasi halal meski ada pelonggaran dalam perjanjian tersebut.
- Menlu Sugiono menegaskan Indonesia belum membayar iuran keanggotaan Board of Peace karena kontribusi bersifat sukarela, bukan kewajiban permanen.
Jakarta, IDN Times - Berbagai berita menarik ditayangkan pada Sabtu (21/2/2026) di kanal News IDN Times. Salah satunya berita tentang pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Berita lainnya yakni pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono yang mengatakan bahwa Indonesia belum membayar kontribusi sebagai anggota BoP, dan menyebut iuran keanggotaan di dalam BoP tidak bersifat wajib.
Untuk mengetahui lebih banyak berita menarik lainnya, berikut dirangkum dalam Top 5 News IDN Times.
1. Produk Pangan AS Masuk ke Indonesia, Aturan Halal Dilonggarkan
Indonesia bakal melakukan impor produk pangan dan pertanian dari Amerika Serikat sesuai dengan Kesepakatan Tarif Resiprokal (RTA) yang sudah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam kesepakatan itu, ternyata ada kelonggaran yang muncul saat produk AS masuk ke Indonesia.
Kelonggaran yang dimaksud terkait sertifikasi halal yang seharusnya disematkan kepada produk pangan dan pertanian. Itu tertuang dalam Pasal 2.22 RTA tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian.
2. Sertifikasi Halal Dilonggarkan untuk AS, MUI Imbau Jangan Beli Produk Tak Halal
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Seruan ini disampaikan merespons isi Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia - Amerika Serikat yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.
3. Menlu Sugiono: RI Tak Wajib Bayar Iuran BoP, Kontribusi Tak Harus Uang
Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perdana Board of Peace (BoP) yang diadakan pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, Amerika Serikat, bahwa Indonesia belum membayar kontribusi sebagai anggota.
Bahkan Menteri dari Partai Gerindra itu menyebut, iuran keanggotaan di dalam BoP tidak bersifat wajib. Kecuali Indonesia hendak menjadi anggota permanen dari organisasi yang dibentuk Presiden Donald Trump tersebut.
4. Pimpinan Vietnam Bertemu Trump di Gedung Putih, AS Hapus Kontrol Ekspor Strategis
Pemerintah Vietnam menyebut, Pemerintah Amerika Serikat akan menghapus negara komunis itu dari daftar negara yang dibatasi untuk mengakses teknologi maju milik Negeri Paman Sam.
Pengumuman itu disampaikan hari ini, Sabtu (21/2/2026) oleh Hanoi, usai Presiden Donald Trump bertemu empat mata dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, To Lam di Gedung Putih, Washington DC, Jumat (20/2/2026).
5. Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS bisa berdampak cukup serius terhadap keberlangsungan industri media ke depan. Sebab, ketika kesepakatan itu efektif berlaku, media harus bernegosiasi sendiri melawan platform raksasa seperti Google dan Meta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang membahas tentang teknologi dan perdagangan digital.


















