Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan penggugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Rabu (4/4). Sidang dimulai pukul 10.05 WIB.