Ketua Majelis Hakim Sutaji menilai untuk membuktikan gugatan perceraian harus dibutuhkan saksi yang meyakinkan karena dari pihak penggugat dan tergugat hingga saat ini tidak menghadiri persidangan.
"Supaya diyakinkan lengkap. Ini masalah perceraian kan, bukan masalah yang gampang. Makin banyak saksi, bukti, lebih baik. Apalagi karena kedua belah pihak tidak hadir".
Ahok yang pekan lalu diminta oleh Ketua Majelis Hakim Sutaji melalui Kuasa Hukumnya untuk dapat hadir, namun diketahui pada hari ini Ahok kembali absen.
Sutaji meminta Ahok untuk menghadiri persidangan karena Hakim ingin mendengarkan langsung alasan dari Ahok menggugat sang istri Veronica Tan.