Jakarta, IDN Times – Mengurus dokumen kependudukan untuk bayi baru lahir kini semakin mudah. Pemerintah meluncurkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran melalui integrasi sistem informasi rumah sakit atau puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan administrasi kependudukan. Akta kelahiran bahkan dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring setelah bayi lahir.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan integrasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan publik yang lebih sederhana dan terhubung.
"Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem," ujar Rini dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
