Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh OTK Usai Podcast Remiliterisme
Aktivis KontraS, Andri Yunus ketika menggeruduk ruang rapat panja revisi UU TNI. (Dokumentasi KontraS)
  • Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras oleh orang tak dikenal usai merekam podcast bertema remiliterisme di kantor YLBHI Jakarta.
  • Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen di bagian tangan, wajah, dada, dan mata, lalu segera dilarikan ke rumah sakit.
  • Pihak KontraS menilai aksi ini sebagai upaya membungkam pembela HAM dan mendesak aparat segera mengusut pelaku serta motif penyerangan yang bisa berakibat fatal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh.

"Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB," ucap Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangan, Jumat (13/3/2026).

1. Alami luka bakar serius sampai 24 persen

Ilustrasi air keras. (IDN Times/istimewa)

Dimas mengatakan insiden tersebut mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

"Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen," ujarnya

2. Bungkam suara-suara kritis

Kepala Divisis Hukum KontraS, Andrie Yunus ketika menyampaikan surat penolakan terbuka revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Dimas menegaskan tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

3. Penyerangan bisa berakibat fatal

Tolak RUU TNI/Dok KontraS

Menurutnya aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

"Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," ucapnya

Editorial Team