Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cemburu, Pria Siram Mantan Istri Siri dan Kekasihnya dengan Air Keras

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Intinya sih...
  • Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pria yang menyiram air keras ke mantan istri dan temannya, menyebabkan luka serius.
  • Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa gelas berwarna hijau.
  • Pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri yang dekat dengan pria lain, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial F (35) terkait kasus penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya, S (23). F juga menyiram teman dekat S, sehingga kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.

"Pelaku sudah kami tangkap, tidak lama setelah kejadian," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, melansir ANTARA, Sabtu (31/5/2025).

 

1. Pelaku sengaja membawa air keras untuk melukai korban

Ilustrasi TKP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Susatyo menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia mengatakan, pihaknya telah menangkap F pada Kamis (29/5/2025) bersamaan dengan peristiwa penyiramannya.

"Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

 

2. Mantan istri siri dan kekasihnya alami luka di sekujur tubuh usai disiram air keras

Ilustrasi garis Polisi (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Saat kejadian, tersangka menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda dan korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri dan mulut, sementara teman dekat korban S, FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.

Ia mengatakan, petugas telah menyita barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

3. Nekat melukai korban karena sakit hati melihat mantan istri siri dekat dengan pria lain

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.

"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan," katanya.

Selain itu, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL. Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke korban.

Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us